Oleh: Nandang
Herdiana, S.Pd.I
Nama-nama Bulan dalam Kalender Hijriyah
Sebenarnya hitungan tanggal dan nama-nama bulan
dalam satu tahun telah ada sebelum Nabi Muhammad saw.. lahir. Nama-nama bulan dalam
kalender hijriyah adalah (1) Muharam, (2) Shafar, (3) Rabi’ul Awwal, (4) Rabi’ul
Akhir, (5) Jumadil Ula, (6) Jumaditsaniyah, (7) Rajab, (8) Sya’ban, (9) Ramadhan,
(10) Syawwal, (11) Dzulqa’dah, dan (12) Dzulhijjah.
Tentang Nama-nama Bulan
Sebagai
bukti bahwa nama-nama bulan tersebut telah ada sebelum lahirnya Rasulullah saw.,
mari kita perhatikan keterangan-keterangan berikut:
Pertama, nama bulan Dzulqa’dah,
Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, telah disebutkan oleh Rasulullah saw. sebagaimana
dijelaskan dalam tafsir at Thabari:
عَنْ
أَبِيْ بَكْرَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ فِيْ
حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَ: أَلاَ إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ
يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّموَاتِ وَالأَرْضَ، اَلسَّنَّةُ اِثْنَا عَشَرَ شَهْرًا،
مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُوْ الْقَعْدَةِ وَذُوْ
الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ
Dari Abi
Bakroh, bahwasanya Nabi saw., beliau pernah berkhutbah pada waktu haji wada’. Sabdanya, “Ketahuilah, bahwasannya jaman itu senantiasa berputar seperti halnya
hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada 12 bulan,
diantaranya terdapat bulan yang diharamkan,
tiga berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta bulan Rajab.” (Tafsir ath-Thabari)
Kedua,
nama bulan Rabi’ul Awwal telah ada sebelum lahirnya Rasulullah saw.. Hal ini dibuktikan oleh catatan sejarah bahwa
beliau lahir pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun gajah.
Ketiga, nama bulan Ramadhan telah
diterangkan oleh Allah SWT dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآن....
“Bulan Ramadhan,
adalah bulan diturunkannya Al Quran...
Keempat,
nama bulan Ramadhan dan Syawwal disebutkan oleh Rasulullah saw. sehubungan
dengan shaum 6 hari di bulan Syawwal.
وَعَنْ
أَبِيْ أَيُّوْبَ اَلْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اَللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ
سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Dari Abi Ayyub al-Anshary r.a., bahwasannya
Nabi saw. bersabda, “Siapa orang yang shaum Ramadhan lalu ia ikutkan
padanya shaum 6 hari di bulan Syawwal, seolah-olah ia shaum 1 tahun.”
(HR. Muslim)
Sebagian keterangan-keterangan tersebut kiranya
cukup sebagai penjelas bahwa nama-nama bulan sudah ada semenjak dahulu. Untuk
memperkuat keterangan, mari kita perhatikan firman Allah SWT berikut:
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ
كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ
الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya
hitungan bulan-bulan di sisi Allah ada 12 bulan, terdapat dalam kitab Allah
ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Diantaranya terdapat 4 bulan yang
diharamkan/dihormati (untuk tidak melakukan peperangan). Itulah ketentuan
yang kekal, maka janganlah kamu berbuat zalim terhadap dirimu sendiri dan
perangilah orang musyrik semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah
sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS at-Taubah [9]: 36).
Awal Penentuan Kalender Hijriyah
Yang
dimaksud dengan Kalender Hjriyah ialah sebuah istilah untuk penamaan 12 bulan
dalam satu tahun yang didasarkan kepada hitungan peredaran bulan.
Kronologis penetapannya berawal dari kisah Abu Musa al-Asy’ari yang mengirim
surat kepada Khalifah Umar bin Khathab. Beliau menanyakan kepada Khalifah
perihal tahun penulisan surat. Sebab, surat yang dikirim Khalifah Umar bin Khathab
tidak mencantumkan tahun, yang ada hanya tanggal dan bulan saja.
Hal
ini dianggap masukan yang sangat penting oleh Khalifah Umar bin Khathab, bahwa
umat Islam harus memiliki kalender tersendiri. Sehingga beliau memanggil para
sahabat senior seperti Utsman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin
‘Auf, Sa’ad bin Abi Waqash, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah.
Diantara usulan yang diajukan oleh mereka
kepada Khalifah Umar bin Khathab ialah bahwa kalender umat Islam dimulai sejak
lahirnya Rasulullah saw.. Ada juga yang mengusulkan sejak diangkatnya menjadi
Nabi dan Rasul. Bahkan ada yang mengusulkan sejak wafatnya Rasulullah saw..
Namun, semuanya tidak disetujui oleh Khalifah Umar bin Khathab.
Lalu
Ali bin Abi Thalib mengajukan usul, agar persitiwa hijrahnya Rasulullah saw.
dijadikan dasar untuk menentukan kalender bagi umat Islam. Dan, usulan inilah
yang disetujui oleh Khalifah Umar bin Khathab. Keputusan itu diambil dengan
alasan bahwa persitiwa hijrahnya Rasulullah saw.:
1. Menyangkut masalah hidup dan matinya Rasulullah
saw..
2. Bukan hanya menyangkut masalah nyawa Rasulullah
saw., tapi menyangkut masalah hidup dan matinya Islam.
Keputusan
ini terjadi pada tahun 638 M/17 H. Sementara hijrahnya Rasulullah saw. terjadi
pada tanggal 27 Shafar tahun 14 kenabian, bertepatan dengan tanggal 12/13
September 622 M.
Karena
dinisbatkan kepada hijrahnya Rasulullah saw., maka kalender tersebut dinamakan
dengan istilah Kalender Hijriyah. Sampai sekarang, Kalender Hijriyah
sudah berumur 1434 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar