Manusia dan Harta
Manusia
tidak akan pernah lepas dari harta karena harta merupakan kebutuhan bagi
manusia. Manusia melakukan P4 yakni pergi pagi pulang petang, tiada lain adalah
untuk mendapatkan harta. Dengan
harta manusia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya primer,
sekunder atau tertier.
Selain untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidup, dengan harta manusia
bisa beribadah kepada Allah. Harta menjadi alat bagi seseorang untuk mengabdikan
dirinya kepada Allah. Ibadah dengan harta ini lazim disebut ‘ibādah māliyah.
Ibadah Maliyah
Dalam ibadah maliyah (harta) ada tiga istilah yang biasa
digunakan. Ketiga istilah tersebut antarlain zakat, infaq dan shadaqah. Karena perbedaan istilah, maka ada
perbedaan dalam ta’rif (definisi), hukum dan tata caranya.
Zakat
merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah
termaktub dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilah ibadah harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh
Allah dan Rasulullah. Dan, shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang hukumnya sunat.
Khusus tentang infaq, infaq wajib adalah infaq dari
penghasilan yang tidak dikenai kewaiban zakat. Misalnya, para staf, karyawan,
PNS, atau pegawai lainnya yang memiliki penghasilan. Semuanya kena wajib infaq.
Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut
para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ
عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar
jika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”
Sedangkan sunat
adalah:
مَايُثَابُ
عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar
jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
Letak perbedaan kedua hukum tersebut adalah
adanya reward (pahala) dan punishment (adzab). Mengamalkan yang wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment. Mengamalkan yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.
Pengertian
Zakat
Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih
dan baik. Sedangkan menurut istilah para ulamah, zakat adalah:
إِعْطَاءُ
جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى
أَوْقَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan
yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang
berhak menerimanya”.
Sebagaimana
definisi tersebut, ada 5 unsur utama dalam zakat, yaitu:
1. Sebagian harta, tidak seluruhnya
2. Harta yang dizakati adalah harta yang khusus (telah
ditentukan) misalnya harta perdagangan (tijarah)
3. Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran
misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal
4. Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti
halnya zakat fitrah dan zakat emas sebagai simpanan
5. Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S.
at-Taubah [9]: 60).
Pengertian Infaq
Infaq berasal
dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi,
menghabiskan miliknya, atau belanja.
Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ
الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang
thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
Perbedaan
antara infaq dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik.
Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak
ditentukan standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku
sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.
Pengertian
Shadaqah
Ibadah harta pada
umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut
zakat. Shadaqah yang wajib tapi
tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang
sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur.
Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan
(aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang
benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan
harta.
Menurut istilah, shadaqah adalah:
مَا
تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan
untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
Jika zakat dan
infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan
ternak, dll., maka shadaqah tidak demikian. Shadaqah boleh dengan barang-barang
sebagaimana disebut, bisa juga denga apapun yang dimiliki. Bahkan, wajah
sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah.
Seluruh
Kebaikan itu Shadaqah
Rasulullah saw. bersabda,
كُلُّ
مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu
bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)
Wajah
Sumringah itu Shadaqah
Dalam hadits yang lain,
Rasulullah bersabda,
لاَتَحْقِرَنَّ
مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu
menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah
sumringah” (H.R. Muslim).
Senyum
itu Shadaqah
تَبَسُّمُكَ
فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap
wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R.
Ibnu Hibban).
Salurkan dana ZIS ke LAZ Legal
Demi terjaganya ibadah maliyah berupa zakat, infaq dan
shadaqah dari kesalahan dan pelanggaran syariat, maka dana ZIS seyogyanya
diamanahkan kepada Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari pemerintah.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk Menteri.
Kepentingannya adalah agar terhindar dari sanki yang
ditetapkan di dalam Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat. Sanksi tersebut antara lain Sanksi Administratif (pembekuan atau
penutupan LAZ) dan Sanksi Pidana yaitu kurungan paling lama 5 tahun penjara
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. Sanksi ini tentunyabagi
yang melanggar undang-undang, dalam hal ini pasal 25, pasal 37, dan pasal 38.
Pusat Zakat Umat (PZU), khususnya PZU Unit Cihideung
hadir sebagai solusi bagi umat dalam ibadah maliyah. Karena, PZU sudah memiliki
izin dari pemerintah ditandai dengan turunnya SK Menteri Agama Nomo3 552 Tahun
2001.
Oleh karenaitu, distribusikan dana ZIS Anda kepada
mustahiknya melalui Pusat Zakat Umat (PZU), LAZ legal perspektif syariat dan
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar