Kamis, 10 Januari 2013

Zakat Dulu atau Utang Dulu?



Assalamu'alaikum. Saya mau tanya bagaimana cara zakat tijaroh.tapi saya punya utang dagangan yang besar? –  085223613xxx

Jawaban
       Wa’alaikumusslam wr. wb.. Ikhwan yang terhormat, zakat tijarah dan hutang, keduanya merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika keduanya bentrok mana dulu yang harus didahulukan?
       Alangkah baiknya dan jika mampu, keduanya ditunaikan bersamaan saja. Yang penting adalah, kebutuhan pokok Ikhwan sekeluarga telah tercukupi. Jika ternyata keduanya belum bisa ditunaikan bersamaan, maka pilih mana yang mendesak menurut Anda? Jika utang ditunggu-tunggu oleh yang mengutangkan (tertempo), maka tunaikan saja utang Anda, baru zakat kemudian. Demikian sebaliknya. Jika banyak fakir-miskin benar-benar membutuhkan, maka zakat adalah pilihan pertama.
      Pada intinya, adalah tunaikan syariat sesuai kemampuan dan kondi-si Anda saat ini! Allah Maha Mengetahui.
      Demikian, dan semoga Anda tidak puas atas jawabannya.

(Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar