Zakat
merupakan rukun Islam yang ketiga. Sedangkan rukun artinya segala sesuatu yang
menjadi bagian dari sesuatu yang jika ia tidak ada, maka tidak sempurna atau rusak lah keutuhan
sesuatu tersebut. Maka, ketika zakat sebagai rukun berarti tidak berzakat sama
saja dengan merusak keislaman diri. Kecuali, bagi yang tidak wajib zakat,
posisinya bukan sebagai muzakki (yang berzakat) melainkan sebagai mustahiq
(yang berhak menerima zakat).
ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ
وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن
سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya kebanyakan dari rahib dan pendeta
memakan harta manusia dengan cara batil dan mereka menghalangi dari jalan
Allah. Orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak membelanjakannya
(infak) di jalan Allah, gembirakanlah mereka dengan adzab yang sangat pedih” (Q.S. at-Taubah [9]: 34).
Meskipun ayat tersebut berbicara tentang
infaq secara zhahiriyah (tekstual), tetapi makna tersiratnya bisa
diarahkan kepada bab zakat. Karena, zakat itu kewajiban mutlak bagi yang kena
wajib zakat sama halnya dengan infaq yang juga kewajiban mutlak bagi kena wajib
infaq.
Kemana
Menyalurkan Zakat?
Sering
timbul pertanyaan di masyarakat, khususnya yang kena wajib zakat, “Kemanakah
zakat ini harus disalurkan? Bolehkan zakat dibagikan sendiri?”
Zakat itu adalah hak bagi delapan asnaf
sebagaimana tertera dalam Surat at-Taubah ayat 60, termasuk dua hal utama yaitu
faqir dan miskin. Jadi, yang menjadi esensi dari zakat itu adalah
terpenuhinya hak fakir-miskin tersebut. Selain itu, ukuran zakatnya sesuai
dengan aturan syariat. Misalnya, Anda seorang pedagang, maka zakatnya adalah
2,5 % dari modal dagang Anda.
Namun,
jika berbicara teknis yang Allah singgung masih dalam Surat at-Taubah ayat 203,
dapat diambil kesimpulan bahwa zakat itu seharusnya terpusat di Badan Amil
Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Faktor pendukung lainnya adalah,
Rasulullah mengutus para sahabat, termasuk Umar bin Khatab, sebagai penjemput
zakat (amil zakat). Ini jelas bahwa zakat itu seharusnya terpusat di Jami’
Zakat (Pengumpul Zakat) dalam hal ini BAZ atau LAZ.
Memilih
LAZ Legal
Setelah
didapatkan kesimpulan bahwa zakat itu harus terkumpul di BAZ atau LAZ,
pertanyaan selanjutnya adalah, “Lembaga manakah yang harus menjadi tepian dana
zakat kita?”
Untuk menjawab hal ini ada dua pokok penting
yang harus menjadi perhatian.
Pertama, lembaga yang harus
dipilih adalah lembaga yang menjalankan tugas pengelolaan zakat, mulai dari
penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan, sesuai dengan ketentuan
syariat.
Kedua, berpegang kepada konsep
kaidah ushul “maslahah murasalah”, maka zakat harus diamanahkan kepada LAZ yang
legal yang dapat dibuktikan dengan adanya izin Menteri atau pejabat yang
ditunjuk Menteri. Hal ini demi kemaslahatan bersama berhubungan adanya
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentag Pengelolaan Zakat.
UU
No. 23 Tahun 2011
Dalam
Undang-undang tersebut pemerintah mengatur tentang pengelolaan zakat. Salah satu
di antaranya adalah Bagian Kempat tentang Lembaga Amil Zakat.
Pasal
17
Untuk
membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
Berdasarkan pasal ini, sudah jelas bahwa
yang “berhak” menurut pemerintah untuk mengelola zakat adalah LAZ.
Pasal
18 ayat 1
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal
ini sebagai penguat beridirnya LAZ, yaitu LAZ harus memiliki izin dari Menteri
dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia. Artinya, tanpa izin Menteri ini,
LAZ dianggap illegal.
Pasal
18 ayat 2 point a
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan
Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial
Jelaslah
bahwa LAZ yang legal perspektif pemerintah adalah LAZ yang didirikan oleh
organisasi masyarakat (ormas) yang bergerak di tiga bidang yakni (1) pendidikan,
(2) dakwah, dan (3) social.
Sekali
lagi, zakat itu harus terpusat di Jami’ Zakat yang selain memenuhi standar
syariat sebagaimana yang diatur dalam al-Quran dan Sunnah, juga memnuhi standar
Undang-undang No. 23 Tahun 2011 demi kemaslahatan ibadah seperti halnya kita
membuat KTP, KK, SIM, Akta Nikah, dll..
Kaidah Mashlah
Mursalah
Untuk lebih menentramkan
hati, kita kaji selintas tentang konsep dasar berpikir yang mendasari kesimpulan
tersebut yakni kaidah Maslahah Mursalah.
Berdasarkan definisi dari para ulama
tentang Maslahah Mursalah, dapat ditarik kesimpulan bahwa Mashlahah Mursalah
merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali hukum (istinbath)
Islam, namun tidak berdasarkan pada nash (teks ayat dan hadits) tertentu,
namun berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’ (maqāshidus-syarī’ah).
Macam-macam Maslahah Mursalah
1)
Maslahah Dharuriyah
Adalah
perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila di
tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbulah fitnah
dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima
perkara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
2) Maslahah Hajjiyah
Maslahah Hajjiyah
ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang
lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat
tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan
kesempitan.
3) Maslahah Tahsiniyah
Maslahah
Tahsiniyah ialah menggunakan semua yang
layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh
bagian mahāsinul akhlāq (perbuatan baik).
Nah, membuat Lembaga Amil Zakat yang
legal merupakan sebuah kebutuhan bagi umat agar dana zakat, infaq dan sedekah bias
dikelola dengan baik sesuai syariat dan Undang-undang yang berlaku. Berdirinya LAZ
ini sebagai usaha agar terhindar dari kemadaratan berupa sanksi administratif
dan pidana dari pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 23
Tahun 2011. Maka, LAZ legal mutlak diperlukan umat.
PZU
LAZ Legal
Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam merupakan
LAZ yang legal ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama No. 552
Tahun 2001. PZU Persis didirikan sebagai penyelamat zakat umat dan penyelamat
umat dalam berzakat.
Oleh karena itu, mari
titipkan zakat, infak, dan sedekah kita ke Pusat Zakat Umat (PZU) yang salah
satu unitnya adalah PZU Unit Cihideung Kota Tasikmalaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar