Selasa, 01 Januari 2013

Zakat Harus Terpusat di LAZ Legal


Ancaman untuk yang Tidak Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Sedangkan rukun artinya segala sesuatu yang menjadi bagian dari sesuatu yang jika ia tidak ada, maka  tidak sempurna atau rusak lah keutuhan sesuatu tersebut. Maka, ketika zakat sebagai rukun berarti tidak berzakat sama saja dengan merusak keislaman diri. Kecuali, bagi yang tidak wajib zakat, posisinya bukan sebagai muzakki (yang berzakat) melainkan sebagai mustahiq (yang berhak menerima zakat).
       Selain itu, ancaman Allah bagi orang yang tidak mau zakat padahal sudah kena wajib zakat. Allah SWT berfirman,
ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kebanyakan dari rahib dan pendeta memakan harta manusia dengan cara batil dan mereka menghalangi dari jalan Allah. Orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak membelanjakannya (infak) di jalan Allah, gembirakanlah mereka dengan adzab yang sangat pedih” (Q.S. at-Taubah [9]: 34).
       Meskipun ayat tersebut berbicara tentang infaq secara zhahiriyah (tekstual), tetapi makna tersiratnya bisa diarahkan kepada bab zakat. Karena, zakat itu kewajiban mutlak bagi yang kena wajib zakat sama halnya dengan infaq yang juga kewajiban mutlak bagi kena wajib infaq.

Kemana Menyalurkan Zakat?
Sering timbul pertanyaan di masyarakat, khususnya yang kena wajib zakat, “Kemanakah zakat ini harus disalurkan? Bolehkan zakat dibagikan sendiri?”
       Zakat itu adalah hak bagi delapan asnaf sebagaimana tertera dalam Surat at-Taubah ayat 60, termasuk dua hal utama yaitu faqir dan miskin. Jadi, yang menjadi esensi dari zakat itu adalah terpenuhinya hak fakir-miskin tersebut. Selain itu, ukuran zakatnya sesuai dengan aturan syariat. Misalnya, Anda seorang pedagang, maka zakatnya adalah 2,5 % dari modal dagang Anda.
       Namun, jika berbicara teknis yang Allah singgung masih dalam Surat at-Taubah ayat 203, dapat diambil kesimpulan bahwa zakat itu seharusnya terpusat di Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Faktor pendukung lainnya adalah, Rasulullah mengutus para sahabat, termasuk Umar bin Khatab, sebagai penjemput zakat (amil zakat). Ini jelas bahwa zakat itu seharusnya terpusat di Jami’ Zakat (Pengumpul Zakat) dalam hal ini BAZ atau LAZ.

Memilih LAZ Legal
Setelah didapatkan kesimpulan bahwa zakat itu harus terkumpul di BAZ atau LAZ, pertanyaan selanjutnya adalah, “Lembaga manakah yang harus menjadi tepian dana zakat kita?”
       Untuk menjawab hal ini ada dua pokok penting yang harus menjadi perhatian.
       Pertama, lembaga yang harus dipilih adalah lembaga yang menjalankan tugas pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan, sesuai dengan ketentuan syariat.
       Kedua, berpegang kepada konsep kaidah ushul “maslahah murasalah”, maka zakat harus diamanahkan kepada LAZ yang legal yang dapat dibuktikan dengan adanya izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri. Hal ini demi kemaslahatan bersama berhubungan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentag Pengelolaan Zakat.

UU No. 23 Tahun 2011
Dalam Undang-undang tersebut pemerintah mengatur tentang pengelolaan zakat. Salah satu di antaranya adalah Bagian Kempat tentang Lembaga Amil Zakat.

Pasal 17
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
       Berdasarkan pasal ini, sudah jelas bahwa yang “berhak” menurut pemerintah untuk mengelola zakat adalah LAZ.

Pasal 18 ayat 1
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
       Pasal ini sebagai penguat beridirnya LAZ, yaitu LAZ harus memiliki izin dari Menteri dalam hal ini Menteri Agama Republik Indonesia. Artinya, tanpa izin Menteri ini, LAZ dianggap illegal.

Pasal 18 ayat 2 point a
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial
       Jelaslah bahwa LAZ yang legal perspektif pemerintah adalah LAZ yang didirikan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang bergerak di tiga bidang yakni (1) pendidikan, (2) dakwah, dan (3) social.
       Sekali lagi, zakat itu harus terpusat di Jami’ Zakat yang selain memenuhi standar syariat sebagaimana yang diatur dalam al-Quran dan Sunnah, juga memnuhi standar Undang-undang No. 23 Tahun 2011 demi kemaslahatan ibadah seperti halnya kita membuat KTP, KK, SIM, Akta Nikah, dll..

Kaidah Mashlah Mursalah
Untuk lebih menentramkan hati, kita kaji selintas tentang konsep dasar berpikir yang mendasari kesimpulan tersebut yakni kaidah Maslahah Mursalah.
       Berdasarkan definisi dari para ulama tentang Maslahah Mursalah, dapat ditarik kesimpulan bahwa Mashlahah Mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali hukum (istinbath) Islam, namun tidak berdasarkan pada nash (teks ayat dan hadits) tertentu, namun berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’ (maqāshidus-syarī’ah).
      
Macam-macam Maslahah Mursalah
1)      Maslahah Dharuriyah
Adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila di tinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbulah fitnah dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

2)  Maslahah Hajjiyah
Maslahah Hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan.

3)    Maslahah Tahsiniyah
Maslahah Tahsiniyah ialah menggunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahāsinul akhlāq (perbuatan baik).
       Nah, membuat Lembaga Amil Zakat yang legal merupakan sebuah kebutuhan bagi umat agar dana zakat, infaq dan sedekah bias dikelola dengan baik sesuai syariat dan Undang-undang yang berlaku. Berdirinya LAZ ini sebagai usaha agar terhindar dari kemadaratan berupa sanksi administratif dan pidana dari pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011. Maka, LAZ legal mutlak diperlukan umat.

PZU LAZ Legal
       Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam merupakan LAZ yang legal ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama No. 552 Tahun 2001. PZU Persis didirikan sebagai penyelamat zakat umat dan penyelamat umat dalam berzakat.
       Oleh karena itu, mari titipkan zakat, infak, dan sedekah kita ke Pusat Zakat Umat (PZU) yang salah satu unitnya adalah PZU Unit Cihideung Kota Tasikmalaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar