Selasa, 15 Januari 2013

Ketinggalan Bacaan Fatihah

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, apabila saya masbuk Shalat Magrib sedangkan imam sudah selesai membaca surat al-Fatihah, apakah saya harus menambah satu rakaat lagi? Adakah dalilnya? Jazakumullah. –Dedi, Cikurubuk–

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb..
Ada dua pendapat yang berbeda tentang hal yang Anda tanyakan. Keduanya memiliki argument masing-masing. Tetapi, dalam kesemptan ini kami tidak membahas detil kedua argument. Yang akan kami tandaskan adalah menurut apa yang kami pahami dan yakini.
       Pak Dedi, membaca Surat al-Fatihah merupakan salah satu di antara rukun shalat. Yang namanya rukun, jika ditinggalkan tanpa udzur syar’i akan mengugurkan keseluruhan. Anda mampu ibadah haji, tetapi tidak melaksanakannya. Ini akan menyebabkan gugurnya keislaman Anda karena ibadah haji merupakan salah satu di antara rukun Islam.
       Termasuk Surat al-Fatihah yang menjadi salah satu rukun shalat. Jika al-Fatihah tidak dibaca secara sengaja, maka shalat menjadi gugur alias tidak sah.
       Rasulullah saw. bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca Surat al-Fatihah” (HR Bukhari dan Muslim).
       Lalu, bagaimana kaitannya dengan yang Anda tanyakan?
       Berdasarkan penjelasan bahwa bacaan Surat al-Fatihah itu merupakan rukun shalat, maka tidak kebagian bacaan Fatihah ketika berjamaah berarti ketinggalan rukun. Jika begitu, kita amalkan petunjuk Rasulullah yakni menunaikan apa yang terlewat karena Anda kekurangan rakaat jika Anda ketinggalan bacaan Surat al-Fatihah.
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا سُبِقْتُمْ فَأَتِمُّوا
“Apa yang kalian dapatkan (dari kondisi imam), segeralah (ikut) shalat dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah!” (HR Bukhari dan Muslim).
       Sekali lagi, mohon maaf kami tidak menampilkan akar perbedaan pendapat tentang yang Anda tanyakan.
       Demikian. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar