Assalamu’alaikum.
Saya mau bertanya, apabila saya masbuk Shalat Magrib sedangkan imam sudah
selesai membaca surat al-Fatihah, apakah saya harus menambah satu rakaat lagi?
Adakah dalilnya? Jazakumullah. –Dedi, Cikurubuk–
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
wr. wb..
Ada
dua pendapat yang berbeda tentang hal yang Anda tanyakan. Keduanya memiliki
argument masing-masing. Tetapi, dalam kesemptan ini kami tidak membahas detil
kedua argument. Yang akan kami tandaskan adalah menurut apa yang kami pahami
dan yakini.
Termasuk Surat al-Fatihah yang menjadi
salah satu rukun shalat. Jika al-Fatihah tidak dibaca secara sengaja, maka
shalat menjadi gugur alias tidak sah.
Rasulullah saw. bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ
“Tidak
sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca Surat al-Fatihah” (HR Bukhari dan Muslim).
Lalu, bagaimana kaitannya dengan yang
Anda tanyakan?
Berdasarkan penjelasan bahwa bacaan
Surat al-Fatihah itu merupakan rukun shalat, maka tidak kebagian bacaan Fatihah
ketika berjamaah berarti ketinggalan rukun. Jika begitu, kita amalkan petunjuk
Rasulullah yakni menunaikan apa yang terlewat karena Anda kekurangan rakaat
jika Anda ketinggalan bacaan Surat al-Fatihah.
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا سُبِقْتُمْ فَأَتِمُّوا
“Apa
yang kalian dapatkan (dari kondisi imam), segeralah (ikut) shalat dan apa yang
tertinggal maka sempurnakanlah!”
(HR Bukhari dan Muslim).
Sekali lagi, mohon maaf kami tidak
menampilkan akar perbedaan pendapat tentang yang Anda tanyakan.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar